Wakil Rektor IV UMJ Tegaskan Perlu Adanya Pembenahan di Lembaga KPK

 

Wakil Rektor IV UMJ Tegaskan Perlu Adanya Pembenahan di Lembaga KPK

Oleh :
Nadiva Rahma
Wakil Rektor IV UMJ Tegaskan Perlu Adanya Pembenahan di Lembaga KPK
Wakil Rektor IV UMJ, Dr. Septa Candra, SH.,MH., (Kiri) Saat Menjadi Narasumber Dalam Acara Dialektika TvMu, Sabtu, (2/11/2023).
 
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga penegak hukum diharapkan mampu mengatasi permasalahan-permasalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun, ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bauri sebagai tersangka memberikan sinyal bahwa KPK saat ini dengan komisioner yang ada, dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga : Septa Candra: Muhammadiyah Gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, S.H.,M.H., yang juga berperan sebagai pakar hukum UMJ menegaskan perlu adanya pembenahan secara totalitas terhadap lembaga KPK, terutama para pimpinan dan komisioner yang saat ini tengah menduduki lembaga tersebut.  Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Dialektika Tv Muhammadiyah bertajuk KPK di Titik Nadir yang disiarkan langsung pada Sabtu, (2/12/2023) secara daring.

“Kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial. Dengan itu saya melihat ketika pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, jangan-jangan pimpinan yang lain pun ada yang terlibat dan mengetahui perilaku yang dilakukan oleh ketua KPK. Kalau komisionernya yang memimpin itu bermasalah secara etik, tentu ini akan berdampak pada kinerja lembaga tersebut,” ungkap Septa.  

“Lembaga akan rusak kalau pemimpin dalam lembaga itu sendiri rusak,” sambungnya.

Apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK menunjukkan bahwa tujuan didirikan KPK saat ini sudah tidak sesuai dengan tujuan awal berdirinya. Hal tersebut juga menimbulkan buruknya pandangan publik terhadap KPK yang diharapkan bisa memperkuat kewenangan yang ada di kepolisian atau kejaksaan, justru berbanding terbalik.  

Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari awal dari proses yang paling dasar misalnya dari penyeleksian daripada calon komisioner dan mengamputasi salah satu komisioner yang ada saat ini. “Dibersihkan semua komisioner yang ada, karena bagaimanapun mereka dalam merumuskan suatu masalah tidak sendiri, tetapi melalui musyawarah. Makanya kemudian kalau ada satu ada dua yang melakukan pelanggaran secara etik, yang lain pun patut diduga melakukan hal yang sama walaupun tidak aktif,” Jelas Septa.  

Untuk memperbaiki kelembagaan KPK juga tidak lepas dari bagaimana memilih calon komisioner dengan baik yang dipercayai memiliki komitmen tinggi terhadap tindak pidana pemberantasan korupsi, sehingga agenda yang ada di lembaga KPK bisa berjalan dengan lancar tanpa ada ganjalan dari para pimpinannya.

Lebih lanjut KPK Septa mengungkapkan, sebagai Lembaga utama tindak pidana pemberantasan korupsi juga perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat dalam memberikan penguatan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap secara terbuka kepada publik terkait dengan pihak yang terlibat dalam dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam hal ini terutama para komisionernya.

Menutup pembicaraan, Septa mengatakan bahwa dalam situasi ini, tentu penyelamatan terhadap Lembaga KPK harus dilakukan secara totalitas dengan melibatkan banyak pihak, dalam hal ini terutama peran presiden yang harus menujukkan sikap tegas.

“Secara totalitas presiden harus tegas dan turun tangan mulai dari pembentukan pansel, harus memilih pansel yang memang bisa menyeleksi para calon komisioner yang terbaik. Jangan pula membentuk pansel yang hanya sekadar memenuhi kepentingan dan memuaskan kelompok-kelompok tertentu, kita harus bergerak terutama presiden tidak boleh diam,” Pungkas Septa.

Dengan dilakukannya pembenahan secara total, Septa berharap KPK bisa kembali kepada khittah nya sebagai komandan terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Diksusi dalam acara dialektika Tv Muhammadiyah menghadirkan dua narasumber lainnya yakni Dr. Trisna Raharjo, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) dan Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, M.Hum., (Dosen Pascasarjana Prodi Magister Hukum UM Palembang). Pada kesempatan ini, para narasumber memberikan pandangannya yang berkaitan dengan KPK di titik nadir dengan menyoroti realitas yang terjadi di KPK, ikhtiar-ikhtiar pemberantasan korupsi, dan juga menyoroti aktor-aktor pemberantasan korupsi.

Editor : Dian Fauzalia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa FKK UMJ Temukan Alternatif Makanan Pengidap Diabetes Melitus

KEPK FKK UMJ Raih Pengakuan Internasional

PWA DKI Jakarta Provides Stunting Prevention Education to Senen District Communities